Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025. Simak info lengkapnya, lengkap dengan jadwal dan besarannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam penerima gaji ke-13.
Pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025.
Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jadwal dan besaran gaji ke-13 2025 untuk PPPK.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PPPK Tahun 2025
Pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.
Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.
Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.
Baca juga: Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.
Berikut rinciannya:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.