Minggu, 10 Mei 2026

Ray Rangkuti: Presiden Harus 'Mendisiplinkan' Kejaksaan dan TNI

Ray Rangkuti menilai pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor Kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga. Presiden harus turun tangan.

Tayang:
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
RAY RANGKUTI- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (19/2/2025). menilai pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor Kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, tapi presiden harus turun tangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menilai pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor Kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga.

Dia berpandangan penyelesaiannya harus melibatkan Presiden.

Sebab, Ray Rangkuti menyebut pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi negara. Yakni TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“3 lembaga negara inilah sebenarnya yang sedang terlibat. Dan ketiganya berada di bawah presiden,” kata Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Ray mengatakan, mengapa polisi dilihat sebagai bagian dari situasi ini? Hal ini jelas, karena pengamanan dan keamanan berada di bawah tanggung jawab polisi.

Baca juga: Harapan Komisi I DPR, Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Tak Abaikan Supremasi Sipil 

Maka, permintaan kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian.

“Dan hal ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?” terang Ray.

Dia juga menambahkan pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya, harus melalui persetujuan presiden.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Upaya Serangan terhadap Kejaksaan Agung

Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka.

“Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” kata dia.

Dengan begitu, lanjut Ray, mestinya presiden segera mengoreksi hal ini.

Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.

“Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin,” ujarnya.

“Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” sambung Ray.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi soal dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved