Sabtu, 13 September 2025

Satria Arta Kumbara, Sosok Eks Marinir yang Ikut Operasi Militer Rusia, Bagaimana Status WNI-nya?

Kemenkum berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membahas status warga negara (WN) Satria Arta Kumbara.

Tangkap layar TikTok @zstorm689
MANTAN MARINIR TNI - Satria Arta Kumbara, mantan marinir TNI AL, kini bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membahas status warga negara (WN) Satria Arta Kumbara.

Sosok Satria viral di media sosial karena disebut sebagai mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kemudian mengikuti operasi militer khusus Rusia.

"Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negari cq Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Supratman menerima informasi bahwa Satria telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden.

Dengan demikian, lanjut Supratman, Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Untuk itu, Kemenkum bersama Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden.

Hal itu sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

TNI AL sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. 

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Satria.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Minggu (11/5/2025).

Sebelumnya, beredar di media sosial X pada Kamis (8/5/2025) unggahan yang menampilkan tangkapan layar diduga akun media sosial milik mantan anggota Marinir TNI AL yang mengaku ikut dalam operasi militer khusus Rusia.

Dalam unggahan yang dibagikan akun X @Y_D_Y_P pada pukul 13.57 tampak sebuah tangkapan layar yang memuat kompilasi unggahan media sosial @zstorm689.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan