Rabu, 10 September 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Digugat ke MK Karena Dinilai Ugal-ugalan dan Langgar Prosedur

Saat ini permohonan tersebut telah diproses oleh MK dan sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Sejumlah pemohon mengikuti sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Tim Advokasi menyebutkan dokumen penting seperti Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga naskah undang-undang tidak dapat diakses oleh publik.

Bahkan rapat-rapat pembahasan digelar secara tertutup tanpa pengawasan masyarakat sipil.

Situasi ini dianggap melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945.

Tim Advokasi juga menyebut naskah final Revisi UU TNI belum dipublikasikan secara resmi baik di laman Pemerintah maupun DPR.

Kondisi ini dinilai menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Hal ini jelas menyalahi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkas Arif.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan