Revisi UU TNI
UU TNI Digugat ke MK Karena Dinilai Ugal-ugalan dan Langgar Prosedur
Saat ini permohonan tersebut telah diproses oleh MK dan sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tim Advokasi menyebutkan dokumen penting seperti Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga naskah undang-undang tidak dapat diakses oleh publik.
Bahkan rapat-rapat pembahasan digelar secara tertutup tanpa pengawasan masyarakat sipil.
Situasi ini dianggap melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945.
Tim Advokasi juga menyebut naskah final Revisi UU TNI belum dipublikasikan secara resmi baik di laman Pemerintah maupun DPR.
Kondisi ini dinilai menyalahi asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Hal ini jelas menyalahi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," pungkas Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.