Minggu, 31 Agustus 2025

Revisi UU TNI

MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan

Hingga saat ini Mahkamah masih belum mengetahui jelas pasal-pasal mana saja yang diubah akibat banyaknya ragam informasi yang berbeda.

Foto: Tangkapan Layar
REVISI UU TNI - Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Sidang Perkara PHPU Bupati, Walikota, Rabu 08 Januari 2025. Saldi Isra kembali mengingatkan DPR untuk memberikan rekaman atau risalah rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengingatkan DPR untuk memberikan rekaman atau risalah rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu ia ungkapkan dan tuju langsung kepada perwakilan DPR yang turut hadir dalam sidang lanjutan pengujian formil RUU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga: MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont: Mau Dicrosscheck

"Di sidang sebelumnya kita minta untuk ada rekaman atau risalah pembahasan pasal-pasal yang diubah," ujar Saldi.

"Dan itu kami ingin mendengar atau membaca apa sih yang diperdebatkan oleh pembentuk UU atau apa yang dibahas berkenaan dengan pasal-pasal itu," sambungnya.

Hal itu dirasa penting karena menurut Saldi, hingga saat ini Mahkamah masih belum mengetahui jelas pasal-pasal mana saja yang diubah akibat banyaknya ragam informasi yang berbeda.

"Karena ini kan ada beda, ada katanya 3 pasal yang diubah, ada yang katanya 5, ada yang katanya 7," tuturnya.

"Tapi kalau kami diberi, itu akan bisa membantu untuk soal ini. Mudah-mudahan itu bisa ditambahkan ya, termasuk juga dari presiden berkenaan dengan pasal-pasal yang diubah," tambah Saldi.

Baca juga: RUU TNI Dinilai Tak Layak Dibahas dalam Prolegnas 2025, Ahli: Cacat Prosedur Sejak Awal

Adapun hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian formil RUU TNI.

Ada lima perkara dalam sidang ini yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa.

Kelimanya masing-maisng teregister dalam perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025,56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan