Meme Prabowo dan Jokowi
3 Pihak Nilai Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi Harus Dibebaskan, Kasusnya Dihentikan
Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Selain itu, Halili menilai penangguhan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah politis.
Menurutnya, alih-alih membebaskan mahasiswi berinisial SSS itu, langkah penangguhan penahanan malah membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk kembali ditahan.
"Pada konteks kasus penahanan mahasiswi tersebut sebenarnya lebih sebagai langkah politis dibandingkan yuridis," kata Halili,
Kata Halili, mahasiswi itu harusnya dibebaskan dari kasus ini, sebab, tindakan yang disangkakan bukan tergolong tindak pidana.
Terkait hal ini, Halili mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 27A UU ITE atau pasal yang disangkakan terhadap mahasiswi tersebut tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Di antaranya, lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
"Maka langkah hukum yang diambil Bareskrim Polri mestinya mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," jelasnya.
"Kalau hanya penangguhan, maka sebenarnya hal itu membuka ruang bagi yang bersangkutan ditahan lagi," imbuhnya.
3. Amnesty International Indonesia: Harus Dibebaskan tanpa Syarat
Amnesty Internasional Indonesia mendesak penyidikan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi dihentikan.
"Penangguhan penahanan tersebut haruslah diikuti oleh proses SP3 kasus mahasiswi tersebut karena apa yang dilakukannya bukanlah suatu bentuk tindak pidana dalam perspektif hak asasi manusia," kata Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia, Haeril, saat dihubungi Senin (12/5/2025).
Ditegaskan Haeril, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga penting dilakukan setelah adanya keterangan dari Istana yang menyatakan bahwa Presiden bukan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
"Ini menimbulkan pertanyaan publik. Istana sudah menegaskan bukan sebagai pihak pelapor. Lalu, atas dasar apa polisi melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap mahasiswi tersebut? Bareskrim harus membebaskan mahasiswi tersebut tanpa syarat," tegasnya.
Selanjutnya, tindakan pembinaan tersebut mengesankan kampus tidak memiliki kemerdekaan untuk berfikir dan berekspresi.
"Istilah pembinaan itu istilah yang feodalistik yang berlaku dalam rezim otoriter untuk membangun politik kepatuhan masyarakat dan juga kampus," terangnya.
Sehingga, kata Haeril, kampus kehilangan nalar dan daya kritis. Sikap kampus yang seperti itu terkesan membenarkan pemberangusan suara-suara kritis.
"Harusnya mahasiswi ITB tersebut dibebaskan tanpa syarat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha/Ibriza Fasti Ifhami)
Sumber: TribunSolo.com
Meme Prabowo dan Jokowi
Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Setara Institute: Langkah Politis |
---|
Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan |
---|
Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB, Golkar: Ada Sinyal Kuat dari Prabowo |
---|
Guntur Romli Minta Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan: Jangan Tipis Kuping |
---|
Meski Mahasiswi ITB Sudah Bebas, Amnesty International Masih Kritik Bareskrim Polri |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.