Kamis, 21 Agustus 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

3 Pihak Nilai Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi Harus Dibebaskan, Kasusnya Dihentikan

Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto.

|
Capture YouTube Tribunnews
MAHASISWI ITB UNGGAH MEME PRABOWO JOKOWI - Dalam foto: SSS, mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (kiri) dan meme Prabowo Jokowi yang diunggah SSS. Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto. 

"Misalnya unsur hubungan seksual, ketelanjangan, dan menunjukkan alat kelamin, itu tafsir yang harus lengkap secara kumulatif ya," jelasnya.

"Jadi kalau ciuman itu bukan melanggar kesusilaan," tambah Isnur.

Dalam konteks kritik, ia menuturkan gambar berciuman antara kepala negara sangat banyak dilakukan oleh aktivis di berbagai belahan dunia.

Hal itu sudah menjadi pola kritik yang banyak digunakan.

"Dan anak ini kalau dilihat konteksnya, dia dalam konteks mengkritik pemerintah dan khawatir dengan AI (artificial intellegence) yang jika tidak diatur bisa digunakan untuk berbagai hal," jelas Isnur.

Tak hanya itu, ia mengatakan banyakna masalah dalam UU ITE dan sejak lama menjadi alat kriminalisasi.

"UU ITE ini banyak masalah. Sejak lama menjadi alat kriminalisasi," tuturnya.

Isnur kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang pernah terjadi terkait UU ITE, seperti kasus Fatiah Mauldiyanti-Haris Azhar, Daniel Tangkilisan, Baiq Nuril, dan Prita Mulyasari.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) lantas menegaskan batas-batas penggunaan pasal UU ITE.

"Terakhir mengingatkan bahwa di konteks penghinaan ya, pejabat atau kemudian pemerintah, profesi, korporasi, tidak bisa menggunakan pasal ini," jelas Isnur.

2. Setara Institute: Penangguhan Penahanan Seperti Sandera

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, menyebut langkah penangguhan penahanan seperti melakukan sandera terhadap SSS.

"Artinya untuk tidak lagi kritis terhadap rezim penguasa," ucap Halili saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025)..

Menurut Halili, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu harusnya dibebaskan dari kasus ini. 

Sebab, tindakan yang disangkakan bukan tergolong tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan