Rabu, 13 Agustus 2025

Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP

Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id.

|
oss.go.id
DAFTAR UMKM ONLINE - Tangkapan layar halaman utama situs resmi OSS di oss.go.id, untuk daftar UMKM pengurusan NIB dan izin usaha, Rabu (14/5/2025). Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.

Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:

1. Buka Situs Resmi OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.

2. Buat Akun OSS

Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.

3. Login ke Akun

Baca juga: Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan ke 35,4 Juta Pelaku Usaha

Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

4. Pilih Menu Perizinan Berusaha

Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".

5. Pendaftaran NIB

  • Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
  • Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".

6. Isi Data Profil

Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.

Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.

7. Data Usaha

Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

Klik "Simpan" setelah selesai.

8. Isi Formulir Tambahan

Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.

Klik "Selanjutnya".

9. Rangkuman Data

Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.

Pastikan semua data benar.

Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar, lalu klik "Proses NIB".

10. Unduh Dokumen

Setelah proses selesai, maka akan menerima dokumen berupa NIB, izin usaha, serta dokumen lain dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.

Dengan langkah-langkah mudah di atas dapat segera mendaftarkan UMKM secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.

Segera manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan legalitas dan akses usahamu.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan