Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP
Daftar UMKM kini lebih mudah! Ikuti langkah-langkah pendaftaran online di HP, untuk pengurusan NIB dan izin usaha di situs resmi OSS di oss.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.
Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.
Sistem Online Single Submission (OSS)
Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.
Cara Daftar UMKM Secara Online di HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:
1. Buka Situs Resmi OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.
2. Buat Akun OSS
Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.
3. Login ke Akun
Baca juga: Dukung Pemerataan Ekonomi, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan ke 35,4 Juta Pelaku Usaha
Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
4. Pilih Menu Perizinan Berusaha
Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".
5. Pendaftaran NIB
- Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
- Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".
6. Isi Data Profil
Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.
Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.
7. Data Usaha
Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.
Klik "Simpan" setelah selesai.
8. Isi Formulir Tambahan
Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.
Klik "Selanjutnya".
9. Rangkuman Data
Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
Pastikan semua data benar.
Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar, lalu klik "Proses NIB".
10. Unduh Dokumen
Setelah proses selesai, maka akan menerima dokumen berupa NIB, izin usaha, serta dokumen lain dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.
Dengan langkah-langkah mudah di atas dapat segera mendaftarkan UMKM secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.
Segera manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan legalitas dan akses usahamu.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.