Rabu, 3 September 2025

Revisi UU TNI

Gugatan UU TNI yang Pemohonnya Anak Gus Dur Sidang Perdana Hari Ini

MK sidang perdana gugatan UU TNI yang pemohonnya koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hingga anak Gus Dur.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI FORMIL UU TNI - Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan usai mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang 3/2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/5/2025). MK sidang perdana gugatan UU TNI yang pemohonnya koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan hingga anak Gus Dur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (14/5/2025), pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Rabu (7/5/2025) lalu. 

Dalam permohonan tersebut, terdapat enam pemohon yang terdiri dari tiga organisasi masyarakat sipil, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Selain itu, terdapat tiga pemohon perorangan yang satu di antaranya adalah putri Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid. 

Dua nama lainnya adalah aktivis HAM, Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswi Sekolah Hukum Jentera, Eva Nurcahyani.

Ada dua sidang perdana untuk pengujian UU TNI hari ini. Selain perkara 81, ada pula Perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 

Baca juga: Uji UU TNI, Prajurit TNI Diminta Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Gelombang gugatan terhadap UU TNI terus meningkat. Selain dua perkara yang disidangkan hari ini, terdapat 11 perkara lainnya yang telah menjalani sidang perdana pada Jumat (9/5/2025) lalu.

Berikut adalah daftar perkara tersebut:

Perkara 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Perkara 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta

Perkara 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Perkara 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (dicabut)

Perkara 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam

Perkara 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang

Perkara 68/PUU-XXIII/2025 — Advokat

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan