Ijazah Jokowi
Digugat Rp69 Triliun Soal Ijazah Jokowi, UGM Siapkan Langkah Hukum: Insyaallah Kami Punya Bukti
Advokat asal Makassar, Ir. Komarudin, menuntut UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik Joko Widodo.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
"Dan seperti yang sudah juga disampaikan oleh pimpinan, yang berhak kemudian meminta adalah tentu orang pribadinya ataupun kemudian adalah dari kejaksaan, penegakan hukum gitu, atau saya kira juga dalam konteks di pengadilan," tambahnya

Dibenarkan PN Sleman
PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM.
Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025.
Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).
Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.
"Ir. Komarudin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.
"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.
Siapa Saja yang Digugat
Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan
- Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.