Jumat, 15 Agustus 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Kala Jokowi Tak Laporkan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Dirinya Cium Prabowo meski Anggap Kebablasan

Jokowi tidak akan melaporkan mahasiswi ITB yang membuat meme dirinya ciuman dengan Prabowo. Kendati demikian, dia menilai hal tersebut kebablasan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEME JOKOWI PRABOWO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menaiki mobil usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi tidak akan melaporkan mahasiswi ITB yang membuat meme dirinya ciuman dengan Prabowo. Kendati demikian, dia menilai hal tersebut kebablasan. Hal ini disampaikannya saat berada di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kendati demikian, Hasan mengungkapkan jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam kasus meme tersebut, maka hal itu sepenuhnya wewenang penegak hukum.

“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja,” tuturnya.

Istana Bantah Prabowo Laporkan Mahasiswi ITB

Pada kesempatan yang sama, Hasan juga membantah bahwa penyebab SSS dipidana karena dilaporkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu," kata Hasan

Dia juga menegaskan bahwa Prabowo akan melakukan tindakan serupa ketika menerima kritik atau protes dari pihak lain di masa lalu.

Justru, kata Hasan, Prabowo mendorong agar masyarakat saling merangkul demi membangun bangsa.

"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," tuturnya.

"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," sambungnya.

Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Berlanjut

Sementara, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sempat dilayangkan oleh penasehat hukum dan orang tua SSS.

"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Minggu (11/5/2025).

Lalu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, mengatakan penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak serta merta membuat kasus dihentikan.

Dia mengatakan pihaknya bakal tetap menghormati proses hukum meski diharapkan agar kasus yang menjerat SSS dihentikan.

"Kasus masih berlanjut dan kami menghormati proses yang sedang berlangsung di kepolisian. Dan harapan kami, kasus ini dapat dihentikan," ujar Khaerudin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan