Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Klaim Kesaksian Eks Mendag Rachmat Gobel Dalam Sidang Kasus Impor Gula Menguntungkannya

Tom Lembong mengklaim kesaksian eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam sidang dugaan korupsi impor gula menguntungkan dirinya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG: Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi importasi gula Tom Lembong mengklaim kebijakan importasi gula mentah yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 hal tersebut diperbolehkan.

Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong setelah mendengar kesaksian eks Mendag Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel dalam sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Saya sangat mengapresiasi pernyataan Pak Rachmat Gobel, pendahulu saya sebagai Menteri Perdagangan, bahwa impor yang saya lakukan, yaitu impor gula mentah untuk diolah jadi gula putih itu boleh-boleh saja, sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian dikatakan Tom Lembong ia dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. 

"Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya," jelasnya.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN

Tom Lembong lalu menyinggung kesaksian eks Mendag Rachmat Gobel di persidangan.

"Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia," imbuhnya.

Ia lalu mengatakan kesaksian Rachmat Gobel di persidangan menguntungkan dirinya.

Baca juga: Ini Maksud Kejagung Periksa Franciska Wihardja Istri Tom Lembong

"Menurut saya begitu, saya kira sangat jelas ya bahwa semua dilakukan sesuai aturan. Dan tadi juga kita perjelas bahwa pertama, rakor Menko Ekonomi bukan punya fungsi dan tanggung jawab untuk menentukan jumlah impor. Itu adalah fungsi dan tugas Menteri Perdagangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini diduga total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan