Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.

Adapun hal itu disampaikan Rachmat Gobel saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).

"Tadi sudah disampaikan juga bahwa ada penugasan kepada PT PPI, Bapak meminta mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk menugaskan (Impor gula) PT PPI terkait yang 200 ribu tadi," kata hakim Alfis di persidangan.

Ia melanjutkan penugasan PT PPI itu apakah cukup didasari adanya penugasan dari Kementerian BUMN atau membutuhkan persyaratan lain.

"Cukup, untuk itu," jawab Rachmat Gobel.

Kemudian hakim Alfis menanyakan apakah Kementerian Perdagangan bisa melangsung melakukan penugasan tanpa harus meminta penugasan Kementerian BUMN.

"Tentu harus bisa menyampaikan kepada Kementerian BUMN," jawab Rachmat Gobel.

Jadi tidak bisa langsung, tanya hakim Alfis kembali.

Rachmat Gobel menerangkan bisa langsung, tapi dirinya harus bicara dengan Menteri BUMN. Karena itu di bawah koordinasinya Kementerian BUMN

"Nanti oleh Kementerian BUMN bentuknya apa, Pak?" tanya hakim Alfis.

Rachmat Gobel lalu mengungkapkan Kementerian BUMN yang melakukan penugasan. 

"Oh bukan Kementerian Perdagangan yang menugaskan?" tanya hakim Alfis.

Rachmat Gobel menegaskan dirinya tidak memberikan penugasan. Yang memberikan penugasan Kementerian BUMN.

"Kita bicara alurnya, ya. Bapak menyurati Kementerian BUMN, barulah Kementerian BUMN memberikan penugasan. Tidak bisa Kementerian Perdagangan langsung menerbitkan penugasan kepada PT PPI," tanya hakim Alfis.

Kemudian dikatakan Rachmat Gobel seperti itu alurnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan