Senin, 13 April 2026

Kasus Impor Gula

Ini Maksud Kejagung Periksa Franciska Wihardja Istri Tom Lembong

Pemeriksaan Franciska Wihardja dalam kasus tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik.

Tribunnews.com/Ibriza
ISTRI TOM LEMBONG - Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat sang suami, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam kasus obstruction of justice (OOJ) alias perkara perintangan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Franciska Wihardja dilakukan pada 9 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan perihal substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

Namun, menurut Harli, pemeriksaan Franciska Wihardja dalam kasus tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam kasus OOJ.

"Bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

"Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Harli, klarifikasi dari istri terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula itu dibutuhkan untuk melihat hubungan antara Franciska dengan perkara OOJ yang tengah ditangani Kejagung.

"Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihay apa korelasinya terkait dengan perkara itu," imbuh Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, saksi-saksi tersebut di antaranya, CA, istri dari Junaedi Saibih dan Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Diketahui, Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

"CA selaku istri tersangka JS. MFW selaku istri tersangka TTL (Perkara Impor Gula)," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukuvv
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Harli menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Junaedi Saibih yang merupakan tersangka perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved