Minggu, 7 September 2025

Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon

Peran Ketua Kadin Kota Cilegon Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun PT China Chengda Engineering

Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun,

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
handout
KADIN CILEGON PALAK INVESTOR - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. Proyek ini digarap oleh PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS sebagai tersangka atas kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.

Proyek ini digarap oleh PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka yakni MH, IA dan RU.

"Penyidik turut menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,“ ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025) malam.

Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Par tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).

Tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Dian menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. 

“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian.

Baca juga:  Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering

Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain. 

Baca juga: 3 Fakta Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.

Kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025 yang mendapati salah satu unggahan video yang viral dugaan sejumlah pengusaha di Cilegon yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI, meminta jatah proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

Dari temuan tersebut, Polda Banten kemudian menerbitkan sprint penyelidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan