Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Terungkap Peran 3 Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun: Ketua Kadin Cilegon Gerakkan Massa
Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering.
Ketiga tersangka itu yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiganya melakukan intimidasi dan mengancam untuk mendapatkan proyek.
"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025), dilansir TribunBanten.com.
Lantas, apa peran ketiga tersangka?
Dian memaparkan peran dari masing-masing tersangka.
Tersangka Ismatullah berperan dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang ketika digelarnya pertemuan antara para pengusaha di Cilegon dengan PT China Chengda Engineering.
"IA (Ismatullah) juga berperan aktif dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025," ungkapnya.
Lalu, Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."
Baca juga: Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," papar Dian.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, masih dari TribunBanten.com.
Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.