Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judol: Jaksa Ungkap Peran hingga Kode Jatah Setoran

Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), apa yang disebutkan jaksa?

Istimewa
KASUS JUDOL - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi (tengah) saat ditemui pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). 

Budi Arie sebelumnya pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ungkapnya.

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online

“Terkait substansi keterangan yang saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

Tanggapan Projo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko, mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Ia mengatakan, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan persentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Menkop Budi Arie: Kopdes Dibangun dengan Prinsip Prudent, Bukan Bantuan Cuma-Cuma

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, menurutnya, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelas Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegasnya.

"Setop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved