Jumat, 12 September 2025

Ijazah Jokowi

Kesaksian 2 Teman Kuliah Jokowi di UGM soal Polemik Ijazah: Klarifikasi Jurusan hingga Kelulusan

Dua teman Jokowi semasa kuliah di UGM memberikan keterangan terkait polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Dua teman Jokowi semasa kuliah di UGM memberikan keterangan terkait polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden tersebut. 

"Saya menyaksikan, biasanya kalau di Kehutanan itu kalau ada yang lulus teman-temannya, kita ramai-ramai ngumpul, ditraktir."

"Sehingga saya sempat menyaksikan beliau lulus tahun '85, karena saya belakangan lulusnya, tahun '86," tutur Mustoha.

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Belum Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kasus tuduhan ijazah Jokowi belum naik tahap penyidikan.

Sebab, ia mengatakan ada kemungkinan pelapor diperiksa kembali, sesuai pertimbangan penyidik.

Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah fakta sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Teman Jokowi Ungkap Alasan Joko Widodo Mengaku Kuliah di Jurusan Teknologi Kayu UGM

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelas Ade Ary, Sabtu (17/5/2025).

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, imbuh dia, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," urai dia.

"Jadi penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian," imbuh dia.

Diketahui, polemik ijazah Jokowi sudah menjadi perhatian sejak lama.

Pada akhir April 2025, pihak Jokowi memilih melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazah mantan Presiden itu palsu.

Dalam laporan itu, pihak Jokowi mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Febri Prasetyo/Rizki A/Nuryanti/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan