Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah saat Hamil? Ini Besaran dan Cara Bayar Fidyah Puasa
Siapa saja yang wajib membayar Fidyah saat Hamil? Simak inilah besaran dan cara membayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.
Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang mendapat keringanan, satu di antaranya adalah bagi ibu hamil.
Nantinya, untuk mengganti ibadah puasa tersebut maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Hukum Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil
Dilansir dari Baznas, hukum fidyah puasa ibu hamil merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Meskipun ayat ini awalnya turun untuk kondisi umum, para ulama meng-qiyas-kan pada ibu hamil dan menyusui berdasarkan hadis dan fatwa sahabat Nabi. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
"Wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka mereka harus membayar fidyah dan tidak perlu qadha." (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Doa Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tidak Mampu Mengqadha Puasa Ramadhan
Dari sini, jelas bahwa fidyah puasa ibu hamil memiliki dasar syar’i yang kuat.
Ulama seperti Imam Syafi’i, Ibnu Qudamah, dan Ibnul Mundzir menguatkan pendapat bahwa fidyah diwajibkan jika kekhawatiran itu terhadap anak.
Namun, tidak semua mazhab sepakat.
Dalam mazhab Hanafi, ibu hamil tetap diwajibkan qadha dan tidak membayar fidyah.
Oleh karena itu, penting untuk memilih pendapat sesuai kondisi, kemudahan, dan bimbingan dari ulama setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.