Rabu, 10 September 2025

Doa Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tidak Mampu Mengqadha Puasa Ramadhan

Berikut ini doa membayar Fidyah yaitu keringanan bagi muslim yang tidak mampu mengqadha puasa Ramadhan.

Freepik
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Gambar diambil di Freepik, Jumat (9/5/2025). Berikut ini doa doa membayar Fidyah, besaran Fidyah, orang yang boleh membayar Fidyah dan penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini doa ketika membayar fidyah yang sebaiknya dibaca sebelum melakukannya.

Fidyah adalah tebusan atau pengganti utang puasa Ramadhan karena seseorang tidak mampu membayarnya dengan berpuasa.

Fidyah dapat berupa beras atau makanan pokok dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Namun, keringanan ini hanya diberikan kepada orang dengan kriteria tertentu yang boleh mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.

Fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

Bagi Anda yang akan membayar fidyah, dapat membaca doa berikut ini sebelum membayarnya, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional.

Doa Membayar Fidyah

Nawaitu an u‘tiya al-fidyata ‘an fardin min ayyami Ramadhana lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat membayar fidyah atas kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Besaran Fidyah

  • Menurut Mazhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, besaran fidyah yaitu 675 gram beras atau makanan pokok lainnya.
  • Menurut Mazhab Hanafi, besaran fidyah yaitu setengah sha' makanan pokok per hari, yang setara dengan 1,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.

Baca juga: Zakat Penghasilan untuk Gaji Berapa? Cek Syarat dan Cara Hitung Zakat Profesi bagi Muslim

Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
  4. Orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa Ramadhan.

Penerima Fidyah

  1. Fakir: orang yang hampir tidak memiliki harta/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
  2. Miskin: orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
  3. Amil: orang yang bertugas mengurus pengumpulan dan pendistribusian fidyah
  4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam
  5. Riqab: budak yang berusaha untuk memerdekakan dirinya
  6. Gharimin: orang yang berutang karena kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tidak dapat melunasinya
  7. Fi Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil: musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh, kehabisan bekal dan tidak bisa kembali pulang.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan