Minggu, 24 Agustus 2025

Haji

6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam

Simak enam rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah dan tidak bisa digantikan dengan orang lain atau dengan membayar dam.

Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
IBADAH HAJI - Kain hitam penutup Kakbah (Kiswah) di Masjid al-Haram di Mekah, Arab Saudi, terlihat sudah terangkat, Rabu (29/5/2024). Simak enam rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah dan tidak bisa digantikan dengan orang lain atau dengan membayar dam. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima.

Haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental dan finansial. 

Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah yang mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah. 

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah. 

Rukun haji adalah beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan jemaah secara berurutan selama menjalankan ibadah haji

Penting untuk diketahui, rukun haji tidak dapat digantikan oleh orang lain atau diganti dengan membayar dam (menyembelih hewan qurban). 

6 Rukun Haji

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini enam rukun haji yang wajib ditunaikan oleh para jamaah:

1. Ihram

Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni niat untuk memulai ibadah haji dengan memakai kain ihram. 

Niat berihram dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.

Berikut ini lafaz niat haji beserta artinya:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala

Artinya: Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.

Baca juga: 7 Perbedaan Haji dan Umroh, dari Durasi hingga Biaya

Terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi oleh para jemaah setelah berniat ihram haji, di antaranya memakai wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, berhubungan suami-istri, dan menutup wajah.

2. Wukuf di Arafah

Rukun haji kedua ini merupakan puncak prosesi ritual ibadah haji

Saat pelaksanaan wukuf, para jemaah berdiam diri di area padang tanah Arafah pada 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenamnya matahari. 

Ketika itu, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah, dzikir, istighfar, tahlil, shalawat dan membaca Al-Quran, baik sendiri-sendiri ataupun berjamaah.

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf merupakan salah satu rukun haji yang dilaksanakan dengan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh putaran sambil berjalan kaki. 

Thawaf dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dengan Hajar Aswad, di mana posisi Kabah selalu berada di sebelah kiri badan jemaah. 

Selama melakukan tawaf, jemaah harus suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

4. Sai

Rukun haji keempat, yakni Sai. 

Sai dilakukan dengan berjalan dan berlari-larian kecil mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. 

Dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan, sehingga rangkaian Sai berakhir di bukit Marwah. 

Jemaah haji yang melakukan Sai disunnahkan untuk suci dari hadas kecil dan hadas besar. 

Meski begitu, jika tidak suci maka perjalanan Sai-nya tetap dianggap sah.

5. Tahallul (Mencukur Rambut)

Setelah selesai melakukan Sai, rukun haji selanjutnya adalah tahallul atau memotong rambut sebagai tanda selesainya rangkaian rukun haji

Sai lebih afdhal bagi laki-laki untuk mencukur rambut hingga gundul atau sekurang-kurangnya memotong sebelah kanan, tengah, dan kiri. 

Sementara bagi perempuan, lebih afdhal untuk sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut sepanjang jari. 

Perlu diketahui, tahallul haji terdiri dari tahallul awwal dan tahallul tsani.

6. Tertib

Rukun haji yang terakhir adalah tertib, di mana jemaah telah melaksanakan rukun haji secara berurutan, mulai dari ihram sampai tahallul. 

Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan tertib, dalam hal ini melalaikan salah satu di antaranya ataupun tidak menjalankan rangkaiannya secara berurutan, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan