Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD Dinilai Langgar UU Polri, Wujud Pembiaran DPR
Pengamat menilai bahwa pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD telah melanggar UU Polri. Namun, hal ini dibiarkan oleh DPR.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritik pelantikan eks Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Bambang menuturkan bahwa penempatan Iqbal dalam struktur DPD RI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dia menilai DPD memahami UU tersebut secara tidak utuh dan membuat adanya 'pembelokan' substansi.
"Penempatan personel tersebut berdasarkan UU ASN 2023. Padahal membaca UU ASN-nya harus lengkap, tidak bisa dipotong-potong yang 'sengaja' membelokkan substansi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/5/2025).
Bambang menduga DPD tidak memahami secara utuh soal bunyi dari Pasal 19 Ayat 3 UU ASN.
Di mana dalam pasal tersebut, pengangkatan jabatan ASN tertentu seperti dari anggota Polri harus merujuk kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut, sambungnya, juga berlaku ketika ada prajurit TNI diangkat untuk mengisi jabatan ASN.
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika menjabat di luar struktur TNI maupun Polri.
"UU Polri sudah jelas, personel yang menjabat di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun dini."
"UU TNI juga harus mundur atau pensiun dini, diperkecualikan untuk sembilan lembaga yang masih berhubungan dengan bidang pertahanan dan sudah diubah menjadi 15 lembaga di luar TNI melalui (revisi) UU TNI," jelas Bambang.
Baca juga: Profil Irjen Muhammad Iqbal, Jenderal Bintang Dua Polisi Jadi Sekjen DPD RI, Punya Karir Moncer
Dia menegaskan adanya UU ASN seharusnya tidak membuat UU lain seperti UU TNI dan UU Polri ditiadakan.
Sehingga, berkaca dari pelantikan Iqbal selaku anggota Polri aktif menjadi Sekjen DPD, Bambang tegas mengatakan sudah melanggar UU Polri.
Di sisi lain, Bambang menduga adanya personel Polri di luar struktur seperti Iqbal ini karena tafsir penjelasan dari Pasal 28 Ayat 3 UU Polri yang berbunyi:
"Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Namun, Bambang mengungkapkan pasal tersebut biasanya dijadikan landasan terbitnya perintah Kapolri terkait penugasan personel di luar struktur.
Padahal, berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bambang mengatakan hanya pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan yang mengandung suatu norma.
Sedangkan, penjelasan hanya memberikan tafsiran resmi pada pasal-pasal tersebut.
Dengan adanya hal semacam itu, Bambang mengatakan marak jenderal polisi memiliki jabatan di luar struktur seperti di kementerian.
"Jadi jangan kaget bila saat ini ada jenderal polisi Kementerian Perdagangan, Pertanian, Perhubungan, Kesehatan, Imigrasi dan pemasyarakatan, Dalam Negeri dan lain-lain. Apakah ada sangkut paut tugas kementerian tersebut dengan kepolisian?" jelasnya.
DPR Lakukan Pembiaran
Bambang mengatakan awetnya salah kaprah dalam memahami Pasal 28 Ayat 3 UU Polri itu juga disebabkan adanya pembiaran dari DPR.
Dia menduga pembiaran tersebut karena ada kepentingan politik di parlemen.
"Problemnya, salah kaprah tersebut berlangsung sudah sangat lama dan DPR yang memiliki fungsi kontrol dan pengawasan juga melakukan pembiaran. "
"Mengapa? Indikasinya “multi fungsi” Polri yang tidak sesuai dengan Pasal 28 UU 2/2002 tersebut dibiarkan tentunya tak lepas dari kepentingan politik Parlemen," katanya.
Dengan adanya kepentingan politik di DPR, maka Bambang berharap agar Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harusnya tak perlu ada gugatan bila fungsi DPR sbg pengawas itu maksimal," jelasnya.
Pelantikan Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Digelar Kemarin
Mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik menjadi Sekjen DPD RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (19/5/2025) kemarin.
Adapun pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
"Kesatu dan seterusnya, kedua, mengangkat saudara Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI terhitung sejak saat pelantikan. Dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon IA sesuai dengan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi petikan Keppres yang dibacakan saat pelantikan.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa.
Tujuannya, untuk optimalisasi dalam rangka penyegaran sehingga mencapai kinerja seiring dengan dinamika perkembangan baik internal maupun eksternal.
"Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD," beber dia.
Menurut dia, latar belakang Iqbal sebagai personel Polri, telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Oleh karenanya, ia percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Sekaligus, sambungnya, membawa proses terbaru meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga.
"Sebagai pimpinan DPD RI kami juga meminta seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal DPD RI untuk mendukung dan bersinergi dengan saudara Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal yang baru yang baru saja dilantik," ujar dia.
Sebagai informasi, Iqbal sebelumnya menjabat sebagai Perwira Tinggi Baharkam Polri dengan penugasan di DPD RI sejak Maret 2025.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.