Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

VIDEO Di Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Jokowi Izinkan Inkopkar Lakukan Impor Gula

Eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat mengatakan, Jokowi mengizinkan Inkopkar melakukan impor gula.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat mengatakan, Jokowi mengizinkan Inkopkar melakukan impor gula.

Hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau pelat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari pelat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.

Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.

"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai pelat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.

Felix menjelaskan, secara tertulis dirinya tidak pernah melihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.

"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," ujarnya.

Sementara itu, ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespons hal tersebut.

"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan."

"Kata beliau istilahnya para pelat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaan, kerugian negara tersebut diakibat aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

Tom Lembong juga disebut memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan