Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Duduk Perkara KPK Geledah Kantor Kemnaker: Terkait Dugaan Suap Proses TKA, 7 Tersangka Ditetapkan
Ternyata penggeledahan oleh KPK di Kemnaker terkait dugaan suap dan gratifikasi TKA. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan tujuh tersangka.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap duduk perkara terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Ternyata penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
"Terkait suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto," ujarnya pada Selasa (20/5/2025).
Terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar mengungkapkan gedung Kemnaker yang digeledah oleh KPK adalah Dirktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Sunardi menjelaskan penggeledahan oleh KPK dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima laporan dari masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Dia pun mendukung upaya hukum dari KPK untuk melakukan pengusutan terkait kasus dugaan suap tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujarnya.
7 Tersangka Ditetapkan
Fitroh menuturkan sudah ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Dia mengatakan sudah ada tujuh orang yang ditetapkan.
"Sudah (ada tersangka), (jumlahnya) 7 atau 8 orang," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Peras Calon TKA yang Akan Kerja di Indonesia
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah mengungkap salah satu tersangka yaitu pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Asep mengungkapkan ada pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Selain disinyalir melakukan pemerasan, sebagaimana Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para oknum pejabat ini diduga turut menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Sayangnya Asep tidak mengungkap lebih jauh besaran uang yang diminta para oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk nominal gratifikasi yang diterima oleh mereka.
Sejauh ini, Asep baru mengumumkan bahwa tempus tindak pidana korupsi ini terjadi periode 2020–2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.