Rabu, 7 Januari 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lihat Uang Rp 920 Miliar di Lantai, Penyidik Kejagung Nyaris Pingsan di Rumah Zarof Ricar

Penggeledahan rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, beberapa waktu lalu masih menyisakan cerita.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
UANG BANYAK - Tumpukan uang yang ditemukan di rumah eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diperlihatkan pihak Kejagung pada, Jumat (25/10/2024) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, beberapa waktu lalu masih menyisakan cerita.

Bagaimana tidak? Dalam penggeledehan itu penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp 920 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bercerita anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar.

"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rumahnya di Senayan

Rumah Zarof Ricar berada di kawasan elite Senayan Jakarta, tepatnya di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah ini  tergolong mewah.

Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya. 

Rumah Zarof Ricar itu lah tempat ditemukannya uang tumai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram saat petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Zarof Ricar telah ditangkap dan sedang menjalani persidangan di pengadilan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

Bagaimana Nasib Uang Itu Sekarang?

Febrie memastikan integritas anak buahnya saat mengamankan barang bukti di rumah Zarof Ricar

Sebab ada mekanisme saat proses penyitaan barang bukti untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan di lapangan.

“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ucapnya.

Uang hasil korupsi bertahun-tahun

Febrie menerangkan, penemuan uang tersebut menjadi salah satu bukti awal penting dalam pengembangan perkara suap dan TPPU yang tengah didalami penyidik.

Menurut Febrie, Zarof tengah diadili atas perkara permufakatan jahat melakukan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada rentang waktu 2023 hingga 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved