Sabtu, 18 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Pertamina Bantah Kongkalikong

Sidang korupsi minyak mentah Pertamina makin panas. Saksi bantah kongkalikong, obrolan direksi disebut ucapan selamat, golf di Bangkok jadi sorotan.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi bantah kongkalikong, sidang korupsi minyak mentah makin panas.
  • Obrolan direksi disebut hanya ucapan selamat jabatan.
  • Jaksa soroti golf di Bangkok, saksi klaim patungan pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak subholding Pertamina periode 2018–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Dalam persidangan, saksi dari Pertamina menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong dalam pengadaan minyak maupun penyewaan kapal sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, menjelaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Arief hadir untuk memberikan keterangan terkait sejumlah terdakwa, di antaranya Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PIS, serta Agus Purwono selaku eks Vice President Feedstock. Selain itu, ada pula Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, Arief juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Yoki Firnandi, Elisabeth Tania, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun saksi yang menyebut kliennya melakukan kongkalikong terkait impor minyak mentah.

“Enggak ada (yang membuktikan adanya kongkalikong),” kata Elisabeth usai sidang.

Ia menjelaskan obrolan kliennya dengan pihak swasta hanya sebatas ucapan selamat ketika Yoki diangkat menjadi Direktur Utama PIS. Elisabeth juga membantah adanya kebocoran mengenai nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) minyak mentah.

Menurutnya, percakapan yang disebut jaksa hanya berisi ekspektasi harga, bukan HPS. 

“Di chat itu enggak ada yang menyebutkan angka HPS tersebut, adanya ekspektasi harga,” ujarnya.

Jaksa Dalami Main Golf

Jaksa turut mendalami soal kegiatan golf di Bangkok, Thailand.

Arief Sukmara mengaku ikut bermain bersama sejumlah pejabat PIS dan pihak swasta, termasuk Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.

Ia menegaskan permainan golf tersebut tidak diselenggarakan oleh pihak swasta, melainkan dilakukan secara patungan.

“Masing-masing pak, patungan kita,” ujarnya. Arief bahkan menyebut dirinya membayar Rp20 juta melalui manajer PIS, Umar Said.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved