Minggu, 12 April 2026

Idul Adha 2025

Apakah Boleh Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging? Ini Penjelasannya

Dalam pelaksanaan menyembelih kurban saat Idul Adha, proses ini melibatkan panitia kurban.

Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah beberapa pedagang ternak untuk keperluan kurban mulai bermunculan di kawasan Jl Dr Ir H Soekarno (Merr Rungkut Asri) Surabaya, Senin (19/5/2025). Sebagian pedagang menawarkan ternak kambing dengan harga kisaran 3 jutaan hingga 11 juta, serta sapi untuk kurban dengan harga 20 juta hingga 33 Juta Rupiah. Dalam pelaksanaan menyembelih kurban saat Idul Adha, proses ini melibatkan panitia kurban. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Salah satu ibadah utama yang dilakukan saat Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban

Dalam pelaksanaannya, proses ini melibatkan panitia kurban.

Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. 

Akan tetapi, apakah  boleh panitia kurban mendapat jatah daging?

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia

Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:

  • Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.
  • Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).

Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.

Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

1. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

Baca juga: 5 Hikmah di Balik Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban yang Perlu Diketahui Umat Islam

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa memberi daging kurban sebagai bayaran (upah kerja) tidak diperbolehkan. 

Namun, jika diberi sebagai sedekah atau bagian pembagian umum, maka diperbolehkan.

2. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa panitia boleh menerima daging kurban, baik dalam bentuk jatah sebagai bagian dari pembagian umum (karena termasuk mustahik), atau sebagai penghargaan atas jerih payah, selama tidak dijadikan upah tetap.

Pembagian Daging Kurban yang Benar dalam Islam

Mengutip dari laman resmi Baznas, pembagian daging kurban dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya 

Shahibul kurban (orang yang berkurban) boleh mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved