Kasus di PT Sritex
Sosok Iwan Setiawan di Mata Eks Karyawan PT Sritex, Tetap Yakin Pesangon Bakal Cair
Penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung tak menyurutkan keyakinan eks karyawan Sritex.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyurutkan keyakinan eks karyawan PT Sritex.
Bekas karyawan bagian weaving, Kawi Mardiano meyakini, proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK."
"Apa pun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, proses PHK sudah berjalan dan dinyatakan sah sehingga hak-hak normatif karyawan mestinya tetap dibayarkan.
“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kawi menilai Iwan Setiawan adalah sosok pemimpin yang tegas dan tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.
“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkapnya.
Ia mengenang masa sulit ketika pandemi Covid-19 yang mana banyak perusahaan melakukan PHK atau meliburkan karyawan.
Namun, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan."
"Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.
Baca juga: 2 Bank Daerah Buka Suara soal Mantan Petingginya Terseret Kasus Macet Kredit Bos PT Sritex
Permintaan Anggota DPR
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung dan PPATK mengusut aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.
Ia menilai penting untuk membuka semua pihak yang terlibat, tidak hanya di lingkup internal perusahaan.
"Saya minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat."
"Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ia juga mengecam keras tindakan direksi Sritex yang selama ini, menurutnya berpura-pura peduli terhadap nasib pekerja.
Padahal justru menjadi aktor utama di balik runtuhnya perusahaan.
“Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata."
"Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun," ucapnya.
Sritex yang dulu dikenal sebagai perusahaan tekstil kebanggaan nasional, kini tengah menghadapi proses hukum berat.
Penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto menandai babak baru dalam penindakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh pelaku usaha besar.
“Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis," tandasnya.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank Daerah periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank Daerah periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu.
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Menanti Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Mantan Karyawan Ungkap Alasan Yakin Bakal Cair.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.