Selasa, 9 September 2025

Kasus di PT Sritex

Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA KASUS SRITEX - Tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex tbk saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025). Dari tujuh tersangka itu satu diantaranya tampak menggunakan tongkat saat digiring masuk ke mobil tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, pada Selasa (22/7/2025) dini hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari delapan orang itu pun langsung digiring ke dua mobil tahanan yang sudah disiapkan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Adapun satu diantaranya yakni atas nama Yuddy Renaldi tidak dijadikan tahanan kota karena alasan kondisi kesehatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, dua tersangka pertama dimasukkan ke mobil tahanan sekira pukul 00.39 WIB.

Kedua orang itu tampak mengenakan topi hitam, baju batik merah marun dan berwarna coklat dibalut dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tebar Senyum saat Tiba di Gedung Kejaksaan Agung

Selang 10 menit kemudian atau tepatnya 00.49 WIB menyusul lima tersangka lainnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.

Dari lima tersangka itu tampak satu orang digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan.

Adapun satu tersangka yang menggunakan tongkat itu merupakan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

Suldiarta juga terlihat harus dibantu oleh petugas Kejaksaan Agung ketika naik ke dalam mobil tahanan.

Awak media yang coba mengabadikan foto dan video sempat bertanya kondisi kesehatan daripada Suldiarta.

"Bapak sehat pak?," tanya awak media.

"Alhamdulillah," sahut Suldiarta sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Adapun ke delapan orang yang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka itu yakni:

1.  Direkur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Allan Moran Severino periode 2006-2023;
2. Babay Farid Wazardi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022;
3. Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021;
4. Benny Riswandi selaku Senior Eksekutif Vice President Bank BJB tahun 2019-2023;
5. Supriyatno selaku Direktur Utama Jank Jateng tahun 2014-2023;;
6. Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2014-2023;
7. Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank Bjb periode 2009-Maret 2025;
8.  Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

Baca juga: 5 Dalih Bos Sritex Iwan Kurniawan soal Uang Rp2 M Disita Kejagung: Dana Pendidikan Anak, Sebut Halal

Penjelasan Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan kedelapan orang itu ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan ahli.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan