Ijazah Jokowi
Pengamat Klaim Cuma Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Saran Lapor Ulang
Pengamat sebut penyidik Bareskrim Polri terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan ijazah eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Fickar, polemik ijazah Jokowi itu akan semakin panjang karena Bareskrim Polri menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan, yang dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.
Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.
Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.
"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.
Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Baca juga: Rismon Sianipar Akan Diperiksa, Masih Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi meski Bareskrim Nyatakan Asli
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.