Idul Adha 2025
4 Jenis Cacat pada Hewan yang Membuat Kurban Tidak Sah, Wajib Diketahui!
Dalam syariat, terdapat beberapa cacat atau kondisi fisik yang dapat menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
Jika diragukan, sebaiknya minta rekomendasi dokter hewan untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan layak disembelih.
Selain itu, hewan yang meninggal karena keracunan, tercekik, dimakan binatang buas, atau lumpuh, juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal
Hewan yang pincang, terutama jika tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan tanpa bantuan, tergolong hewan cacat dan tidak boleh dijadikan kurban.
Berikut cacat yang dimaksud:
- Mengalami patah kaki
- Terpotong kakinya
- Tidak bisa berdiri atau berjalan dengan normal
Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang penggunaan hewan seperti ini dalam kurban, karena termasuk dalam kategori hewan yang mengalami cacat berat.
4. Sangat Tua dan Kurus Kering
Hewan yang terlalu tua, kurus dan lemah hingga terlihat seperti tidak memiliki sumsum dalam tulangnya, tidak layak dijadikan hewan kurban.
Hewan seperti ini dianggap tidak memenuhi kualitas ibadah kurban yang disyariatkan Islam, yang mengutamakan hewan yang sehat, kuat dan bernutrisi baik.
Oleh karena itu, sebaiknya memilih hewan kurban yang sehat.
Hewan kurban harus berusia cukup (minimal 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi).
Terakhir, hewan kurban juga harus dipastikan bebas dari gejala sakit.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Kurban Idul Adha 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.