RUU KUHP
Sosialisasi UU KUHP, Ketua DPC Peradi Jakbar: Peralihan ke KUHP Baru Memerlukan Semangat Kolektif
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang KUHP.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar secara daring dari Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/5/2025).
Asido lebih lanjut menyampaikan opening remarks-nya dalam seminar nasional dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru” yang dihelat secara hybrid dari UAI Jakarta.
Menurutnya, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.
Asido menilai ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini. Pertama, berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” tuturnya.
Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.
“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.
“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” tuturnya.
Asido mengungkapkan, ini juga merupakan upaya DPC Peradi Jakbar untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan juga para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai sekitar 6–7 ribu orang.
Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, seminar dan sosialisasi UU KUHP baru yang berlangsung hingga petang tersebut merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.
Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.
Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman.
“Alhamdulillah yang mendaftar lebih dari 700 peserta offline maupun online,” ucap Nadya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus menghelat Level Up With DPC Peradi Jakbar volume selanjutnya dengan mengangkat tema-tema menarik.
“Kita komitmen untuk melaksanakan acara ini secara berkelanjutan dan cuma-cuma untuk seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan juga untuk seluruh peserta PKPA kami,” tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr Yusuf Hidayat mewakili Rektor Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, mengharapkan, melalui sosialisasi dan seminar yang menghadirkan para guru besar ini, para calon dan advokat Peradi menguasai UU KUHP baru.
“Lawyer-lawyer kita ini tentu walaupun nanti berlakunya tahun 2026, tapi sekarang sudah menyiapkan diri,” katanya.
Pencemaran terhadap Kepala Negara
Prof. Topo menjelaskan soal pasal penghinaan terhadap kepada negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu itu tidak terkait KUHP, tetapi untuk UU ITE.
Menurutnya, setelah UU KUHP berlaku mulai 2 Januari 2026, kemudian ada orang yang tidak setuju dengan isi pasal soal pencemaran terhadap kepala negara, bisa menggugatnya ke MK.
“Karena objeknya, pasalnya beda. Jadi itu terbuka didugat di MK,” ucapnya.
Alasan Pemaafan Hakim
Prof. Syahlan meyoroti soal pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru.
Ini merupakan pasal krusial dan semua elemen akan menperhatikannya bagaimana hakim memberikan pemaafan.
“Ini krusial sekali, di fondasi hukum kita bahwa setiap orang bersalah itu harus dihukum, tapi [di KUHP baru] ini harus dimaafkan,” .
Tentunya, ada kriteria-kriteria untuk hakim bisa memberikan pemaafan sebagaimana rumusan pasal tersebut, di antaranya tindak pidana ringan. Tindak pidana korupsi tidak masuk kategori ini.
“Jadi tidak bisa semua bisa kita [hakim] maafkan. Apalagi kalau sudah 3 kali [melakukan pidana] tidak bisa dimatuturnya," katanya.
Sementara itu, Prof. Suparji menjelaskan bahwa tidak semua penuntutan bisa gugur dalam KUHP baru. Pada Pasal 132, pidana yang diancam pada kategori 2, misalnya dendanya Rp10 juta atau kategori 4 misalnya Rp40 juta.
“Dalam KUHP baru ini, salah satu bentuk sanksinya adalah berupa denda dengan kategori 1 sampai dengan 6 dan sebagainya, seandainya dibayar maka kemudian kita akan menghentikan proses penuntutan,” katanya.
Prof. Elwi Danil menyampaikan soal kekhawatiran kekosongan hukum kalau UU Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum disahkan saat UU KUHP mulai berlaku.
Baca juga: Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset
“Kita tim sedang berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan agar KUHAP itu disahkan bersamaan dengan KUHP baru, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.
RUU KUHP
Pakar Hukum Nilai Keliru Minta PBB Diusir dari Indonesia Kalau Masih Kritik KUHP |
---|
Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Layak Dikatakan Sudah Dekolonisasi |
---|
Staf Khusus Presiden Tegaskan KUHP Jamin Kemerdekaan Pers |
---|
PBB Komentari KUHP Baru, Legislator Golkar: Indonesia Harus Tegas! |
---|
Anggota DPR Sebut Pasal Perzinahan di KUHP untuk Cegah Pergaulan Bebas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.