Rabu, 3 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan. 

HO/istimewa 
MINIMALISIR ABUSE OF POWER - Penulis, Bambang Soesatyo yang juga anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua ke-15/ MPR dan Ketua ke-20 DPR menilai pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP yang baru. 

Menanti Pemberlakuan KUHP Baru sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset

 

Oleh: Bambang Soesatyo

Anggota Komisi III DPR RI/Ketua ke-15 MPR RI/Ketua ke-20 DPR RI

DALAM rentang waktu satu dekade terakhir, ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah.

Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas koruptor. Semangat dan kehendak menarik kembali atau merampas aset yang dikuasai para koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Baca juga: Sosialisasi KUHP Baru ke 1.800 Siswa Setukpa Polri, Dirjen AHU: Bekal untuk Penegak Hukum Masa Depan

Masyarakat kebanyakan yang peduli dan prihatin dengan perkembangan korupsi pasti sudah memiliki gambaran tentang gelembung kerugian negara.

Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan. 

Sebutlah mega kasus korupsi Pertamina; perhitungan sementara menyebutkan kerugian negara tahun 2023 Rp 193,7 triliun.

Modus korupsi ini berlangsung sejak 2018, atau berdurasi lima tahun. Kalau kerugian negara per tahunnya kurang lebih sama besar dengan hitungan tahun 2023, total kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun.

Dalam kasus korupsi  PT Timah, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah. 

Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas.

Karena efek jera tidak efektif, korupsi tetap saja marak.

MINIMALISIR ABUSE OF POWER - Penulis, Bambang Soesatyo
MINIMALISIR ABUSE OF POWER - Penulis, Bambang Soesatyo yang juga anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua ke-15/ MPR dan Ketua ke-20 DPR menilai pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP yang baru.

Sudah begitu banyak koruptor dan keluarganya dipermalukan dengan hukuman penjara, namun sanksi seperti itu ternyata tidak efektif.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan