Belajar dari Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Apa Sanksinya jika Tak Cantumkan Keterangan Non-Halal?
Belajar dari kasus Ayam Goreng Widuran Solo, apa sanksi yang menanti jika produk non-halal tak mencantumkan keterangan tidak halal?
TRIBUNNEWS.com - Kasus Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, yang baru-baru ini terungkap ternyata merupakan kuliner non-halal, menjadi perhatian nasional.
Viralnya Ayam Goreng Widuran ini bermula dari keluhan pelanggan yang mengaku tak mendapat informasi, salah satu menu restoran tersebut tidak halal.
Hal ini juga disampaikan seorang pelanggan saat menulis review di Google mengenai Ayam Goreng Widuran.
Setelah viral dan mendapat banyak komplain, manajemen Ayam Goreng Widuran pun memberikan klarifikasi lewat Instagram dan membenarkan, salah satu menu mereka memang merupakan makanan non-halal.
Sementara itu, karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengaku selama ini kebanyakan pelanggan yang datang adalah pelanggan non-muslim.
"Kebanyakan (pelanggan) non-muslim," aku Ranto, Sabtu (24/5/2025), dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Sosok Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Kini Usahanya Ditutup Sementara Buntut Polemik Non-halal
Lebih lanjut, Ranto menyebut buntut banyaknya komplain, pihak Ayam Goreng Widuran lantas memasang keterangan non-halal di etalasenya.
"Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non-halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu," jelas Ranto.
"Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini," imbuh dia.
Apa Sanksi Jika Restoran Tak Cantumkan Keterangan Non-Halal?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengecualikan produk non-halal dari kewajiban sertifikasi halal.
"Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, pada 25 Maret 2024, dikutip dari laman BPJPH Kemenag.
"Seperti misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal."
"Artinya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal," imbuh dia.
Tetapi, sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, semua pelaku usaha yang memproduksi produk non-halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Pada Pasal 93, keterangan tidak halal itu disebutkan bisa berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misal merah.
Sumber: TribunSolo.com
Sosok A Darmadi, Kadis Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Bukan karena Tegur Anak Walkot |
![]() |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Bantahan Wali Kota Prabumulih usai Viral Isu Kepsek SMPN 1 Dicopot: Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Rizky Irmansyah, Sekpri Prabowo Turun Tangan soal Roni Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.