Belajar dari Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Apa Sanksinya jika Tak Cantumkan Keterangan Non-Halal?
Belajar dari kasus Ayam Goreng Widuran Solo, apa sanksi yang menanti jika produk non-halal tak mencantumkan keterangan tidak halal?
"Undang-undang nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 juga mengatur mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Aqil.
Bagi pelaku usaha non-halal yang tidak mencantumkan keterangan non-halal, maka bisa dikenai sanksi, sesuai Pasal 26 ayat (2) UU tentang Jaminan Penyelenggara Halal (JPH).
Sanksi yang dijatuhkan, diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU JPH.
Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.
Ditutup Sementara
Buntut polemik non-halal, Ayam Goreng Widuran kini ditutup sementara.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk asesmen ulang agar diketahui secara pasti, apakah menu Ayam Goreng Widuran jalal atau tidak.
"Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan," katanya saat sidak, Senin (26/5/2025).
Setelah dilakukan penutupan, imbuh Ardi, pemilik Ayam Goreng Widuran mengucapkan terima kasih.
"Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Karyawan Sebut Pelanggan Kebanyakan Non Muslim
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Sumber: TribunSolo.com
Sosok A Darmadi, Kadis Sebut Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Bukan karena Tegur Anak Walkot |
![]() |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Bantahan Wali Kota Prabumulih usai Viral Isu Kepsek SMPN 1 Dicopot: Anak Tak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Rizky Irmansyah, Sekpri Prabowo Turun Tangan soal Roni Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.