Jumat, 19 September 2025

Prof Firmanto Optimistis Single Bar Peradi Akan Kembali Utuh

‎Dalam satu dekade terakhir, secara defakto kedudakan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung 73 Tahun 2015.

Penulis: Reza Deni
HO/Peradi
WADAH TUNGGAL ADVOKAT - Penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025) petang. Prof. Firmanto ‎Laksana Pangaribuan, optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, ‎Prof. Firmanto ‎Laksana Pangaribuan, optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.

‎“Kita (optimis) akan kembali secara utuh menjadi single Peradi,” tutur Prof Firmanto dalam acara penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025) petang.

Baca juga: Asosiasi Advokat Indonesia Siapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Rekonsiliasi

Ia menyampaikan, sampai saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA).

Hanya saja, kata profesor yang karib disapa Firman ini, ‎dalam satu dekade terakhir, secara defakto kedudakan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.

Baca juga: Respons Santai Hercules soal Aduan Advokat Saor Siagian ke DPR: Itu Orang Lapar Kurang Kerjaan

Ia optimistis single bar Peradi akan kembali utuh, di antaranya karena banyak advokat dari OA lain ‎yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.

‎“Sudah advokat juga, dia sudah punya kartu juga, karena mungkin sebelumnya salah jalan, akhirnya dia kembali ke jalan yang benar,” katanya.

Atas dasar itu, Prof Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Menurutnya, sebagai calon advokat dan penegak hukum, harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara, di antaranya menyelenggarakan PKPA.

‎Ia menegaskan, pihaknya menyelenggarakan PKPA dengan menghadirkan pemateri-pemateri terbaik demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Menjaga moralitas, kode etik, serta mau menjalankan‎ bantuan hukum probono, bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin,” katanya.

Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria tersebut, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025. 

“Selalu kita sampaikan, hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus (UPA),” ucapnya. 

Asido menegaskan, Peradi di bahwah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA yang memiliki 8 kewenangan ‎negara sebagaimana tercantum dalam UU Advokat

‎Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, ‎menyampaikan, PKPA berlangsung selama 3 pekan diikuti sebanyak 215 orang peserta secara hybrid atau daring dan luring.

‎“Teman-teman luar biasa sekali entusiasmenya. Dalam setiap sesi tidak ada yang tidak nanya. Jadi semua teman-teman aktif dalam mengikuti PKPA,” tuturnya.

Baca juga: Singgung Nama Prabowo, Advokat Rapen Sebut Hanya 2 Sosok Bisa Perintah Hercules: Ini Kan Keterlaluan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan