Prof Firmanto Optimistis Single Bar Peradi Akan Kembali Utuh
Dalam satu dekade terakhir, secara defakto kedudakan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung 73 Tahun 2015.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ia mengingatkan, PKPA ini baru awal dari sebuah proses untuk menjadi advokat. Ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui, di antaranya harus lulus UPA, kemudian dilantik dan disumpah.
“Semoga teman-teman bisa bergabung bersama Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr. Yusuf Hidayat dan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik UAI, Dr. Drs. Zirmansyah meyampaikan, UAI siap terus berkolaborasi dengan DPC Peradi Jakbar.
Koloborasi ini diharapkan bukan hanya penyelenggaraan PKPA, tetapi juga berbagai kegiatan lainnya untuk mencerdaskan bangsa. Salah satu kolaborasi teranyar, yakni menggelar seminar nasional dan sosialisasi KUHP baru bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023”.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Kewajiban Hukum Pro Bono Dinilai Bersifat Universal Bagi Semua Advokat di Dunia |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.