Jumat, 22 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Bob Hardian Syahbuddin, Dosen UI yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Perkara Hasto Kristiyanto

Simak sosok Bob Hardian Syahbuddin, dosen UI yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - Dalam foto: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Simak sosok Bob Hardian Syahbuddin, dosen Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Publikasi

  • Ronsana, G. G., Shihab, M. R., Syahbuddin, B. H., & Fitriani, W. R. (2018, October). Factors Influencing Customer’s E-Loyalty in Tourism E-Marketplace. In 2018 International Conference on Information Technology Systems and Innovation (ICITSI) (pp. 237-241). IEEE.
  • Budianto, A., & Saragih, H. (2011). Penerapan system Listrik PLN Prabayar dengan Penggunaan dan Pengoperasian KWH Meter Prabayar secara IT dalam E-payment Sistem 

Bob Hardian Syahbuddin adalah seorang dosen dan peneliti bidang mobile computing, networking & architecture di Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia (UI).

Sidang perkara Hasto Kristiyanto bukan kali pertama Bob dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Pada Maret 2018 lalu, Bob dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam keterangannya, Bob mengatakan, dari 150 juta keping Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), baru 7,4 juta keping yang sudah diverifikasi.

Padahal, proses verifikasi penting untuk memastikan kebenaran data pada setiap keping e-KTP.

Bob bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

"Proses ini tidak dilakukan. Dari 150 juta lebih, yang diaktivasi dan verifikasi, yang saya lihat cuma 7,4 juta," ujar Bob, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018), dilansir Kompas.com

Menurut Bob, dalam prosesnya, data tunggal yang telah direkam dimasukkan ke dalam chip melalui tahap personalisasi.

Kemudian, setelah e-KTP diterbitkan,  harus dilakukan proses aktivasi dan verifikasi.

Bob mengatakan, tujuan verifikasi dan aktivasi adalah untuk memastikan apakah data yang dimasukkan ke e-KTP sudah benar atau tidak.

Selanjutnya, memastikan bahwa identitas sesuai dengan orang yang menerima e-KTP.

"Waktu aktivasi dan verifikasi, yang bersangkutan harus datang untuk cek sidik jari di e-KTP-nya," kata Bob.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan