Minggu, 21 September 2025

Idul Adha 2025

Bagaimana Hukum Kurban Sapi secara Kolektif? Berikut Pendapat Ulama

Hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Medan/Danil Siregar
HEWAN KURBAN - Pekerja memberi pakan ternak yang disiapkan untuk kurban di lokasi peternakan Johor, Medan, Selasa (27/5/2025). Pemilik ternak menyebutkan penjualan hewan kurban jelang Iduladha mengalami penurunan hingga 70 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama.

Hari raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M jatuh pada 10 Zulhijah atau akan diperingati pada tanggal 6 Juni 2025.

Pada hari raya Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama.

Untuk itu, biasanya banyak umat Islam mulai merencanakan hewan kurban yang akan disembelih.

Adapun hal yang sering ditanyakan adalah tentang kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga.

Pertanyaan ini muncul karena sapi merupakan hewan kurban yang bisa dibagi oleh beberapa orang, berbeda dengan kambing yang hanya bisa dikurbankan oleh satu orang saja.

Dilansir dari laman Baznas, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Hukum Kurban Sapi dalam Islam

Dalam syariat Islam, hewan kurban yang sah terdiri dari unta, sapi, dan kambing.

Sapi termasuk hewan kurban yang dapat dibagi oleh beberapa orang.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?

Baca juga: Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Syarat Sahnya

Mana batasan yang dibolehkan oleh syariat?

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Dari hadits inilah, dapat kita ketahui bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga pada dasarnya diperbolehkan, selama setiap orang yang ikut dalam pembagian tersebut memiliki niat kurban.

Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah "keluarga" bisa menimbulkan perbedaan persepsi, apakah yang dimaksud satu kepala keluarga atau satu keluarga besar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan