Senin, 22 September 2025

Idul Adha 2025

Bagaimana Hukum Kurban Sapi secara Kolektif? Berikut Pendapat Ulama

Hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Medan/Danil Siregar
HEWAN KURBAN - Pekerja memberi pakan ternak yang disiapkan untuk kurban di lokasi peternakan Johor, Medan, Selasa (27/5/2025). Pemilik ternak menyebutkan penjualan hewan kurban jelang Iduladha mengalami penurunan hingga 70 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025. Berikut inilah hukum kurban sapi secara kolektif, lengkap dengan pendapat para ulama. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Karena itu, jika ingin ikut kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, yang benar adalah kurban sapi diperuntukkan maksimal untuk 7 orang individu, bukan 7 keluarga besar yang masing-masing bisa lebih dari satu orang.

Pendapat Ulama Tentang Kurban Sapi Kolektif

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa seekor sapi boleh dikurbankan atas nama 7 orang.

Lantas, bagaimana dengan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?

Apakah semua mazhab menerima konsep "keluarga" dalam satu bagian?

Secara umum, istilah "keluarga" bukan menjadi patokan dalam hukum fiqih, yang penting adalah individu yang memiliki niat kurban. 

Maka, untuk menjawab apakah sah kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, kita perlu memastikan bahwa yang dimaksud adalah 7 individu, bukan kelompok keluarga besar.

Beberapa fatwa menyebutkan bahwa kurban kolektif menjadi solusi ekonomi bagi umat Islam yang tidak mampu membeli seekor hewan kurban secara utuh.

Oleh karena itu, praktik kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin berkurban secara berjamaah, asal dengan aturan yang benar.

Kelebihan lainnya dari kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah efisiensi dalam penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging kurban, terutama di lingkungan masyarakat yang memiliki keterbatasan dana.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban Idul Adha yang Sah, Lengkap dengan Hukum, Tata Cara dan Golongan Penerimanya

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga sah selama setiap bagian diwakili oleh satu orang yang memiliki niat kurban.

Jika dalam satu bagian diikutkan satu keluarga besar tanpa ada niat yang jelas dari masing-masing individu, maka bisa menjadi tidak sah atau bahkan tidak mendapat pahala kurban.

Jadi, yang lebih tepat adalah kurban sapi untuk 7 orang, dan masing-masing orang boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, seperti yang dicontohkan Nabi.

Tidak ada keterangan dalam syariat yang membolehkan satu bagian kurban atas nama lebih dari satu orang mukallaf (yang berkewajiban secara syariat).

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga adalah sah jika satu keluarga yang mewakili satu bagian adalah individu yang berniat kurban atas nama dirinya dan keluarganya.

Namun menjadi tidak sah jika satu bagian diisi oleh banyak orang yang tidak berstatus satu keluarga dan tidak memiliki niat kurban masing-masing.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan