Jumat, 5 September 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Nasional: PBNU Pertanyakan Anggaran Sekolah Gratis, Oegroseno Semprot Bareskrim

Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews, PBNU tanya anggaran sekolah gratis hingga Oegroseno singgung sikap Bareskrim

dok. SURYA
POPULER NASIONAL - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi. Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews, PBNU tanya anggaran sekolah gratis hingga Oegroseno singgung sikap Bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kumpulan berita populer di kanal nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir.

Dimulai dari kabar sekolah gratis untuk sekolah dasar swasta dan negeri hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PBNU mempertanyakan anggaran Pemerintah dalam melaksanakan program tersebut nantinya.

Populer selanjutnya adalah kabar Adhi Kismanto, terdakwa kasus judi online yang disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kemudian sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, perwira tinggi (Pati) Polri non Akpol yang berhasil tembus menjadi jenderal bintang 3.

Komjen Rudy Heriyanto bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia menjadi anggota polisi melalui Sekolah Perwira Polri atau saat ini disebut Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Komjen Rudy Heriyanto adalah lulusan Sekolah Perwira Polri tahun 1993.

Hingga berita eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memoertanyakan sikao Bareskrim Polri hentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

Rangkuman berita populer nasional dalam 24 jam terakhir dapat dilihat di sini:

1. PBNU Tanya Anggaran Pemerintah

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mempertanyakan kecukupan anggaran Pemerintah untuk menopang biaya pendidikan dan biaya operasional sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

Pertanyaan itu diajukan menanggapi terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, pendidikan dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) semua sekolah swasta di Indonesia harus gratis.

"Saya kira keputusan itu harus diantisipasi dengan baik oleh pemerintah menyangkut anggaran yang sangat besar."

"Bisa saja di gratiskan kalau pemerintah mampu memenuhi semua kebutuhan sekolah swasta di Indonesia secara adil dan merata mencakup berbagai aspek dan sarana prasarana yang memadai," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2025).

Ia menegaskan pemerintah jangan hanya sekadar menggratiskan pendidikan dasar sesuai bunyi putusan MK, tapi fasilitas sarana dan prasaran juga harus disamaratakan antara sekolah negeri dengan swasta.

Tujuannya agar tidak ada kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. 

SELANJUTNYA>>>

2. Orang Titipan Budi Arie Setiadi

Adhi Kismanto, terdakwa kasus judi online yang disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi, diketahui sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di tim teknis pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), saat Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, hadir sebagai saksi. Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

SELANJUTNYA>>>

3. Teks Doa Hari Lahir Pancasila

Naskah atau teks doa Hari Lahir Pancasila 2025 untuk upacara Harlah Pancasila ke-80 lengkap dengan link download file PDFnya.

Membacakan doa di peringatan ke-80 Hari Lahir Pancasila 2025 atau Harlah Pancasila 2025, termasuk ketentuan dalam pedoman upacara bendera yang dirilis Badan Pembina Ideologi Pancasia (BPIP RI).

Teks doa Hari Lahir Pancasila 2025 dalam artikel ini dapat dibacakan saat upacara peringatan Harlah Pancasila ke-80 pada hari Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut pedoman BPIP RI, teks doa Hari Lahir Pancasila 2025 dibacakan setelah mendengarkan aman Inspektu Upacara.

Melalui teks doa Hari Lahir Pancasila 2025, BPIP berharap agar peserta upacara dapat menjadi bangsa yang tetap mencintai Indonesia tanpa henti.

Simak teks doa Hari Lahir Pancasila 2025 untuk upacara Harlah Pancasila 1 Juni 2025, mengutip dari website resmi BPIP, berikut ini.

SELANJUTNYA>>>

4. Sosok Komjen Rudy

Inilah sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, perwira tinggi (Pati) Polri non Akpol yang berhasil tembus menjadi jenderal bintang 3.

Komjen Rudy Heriyanto bukanlah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia menjadi anggota polisi melalui Sekolah Perwira Polri atau saat ini disebut Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Komjen Rudy Heriyanto adalah lulusan Sekolah Perwira Polri tahun 1993.

Saat ini, Rudy diutus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengemban tugas di luar struktur Polri.

Jenderal bintang tiga ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Republik Indonesia (RI).

Dikutip dari laman resmi KKP RI, Rudy sudah mengisi kursi jabatan sebagai Sekjen KKP RI sejak 24 November 2023.

Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Banten.

SELANJUTNYA>>>

5. Eks Wakapolri Singgung Sikap Bareskrim Polri

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menganggap Bareskrim Polri telah melanggar prosedur terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mulanya, Oegroseno mengaku kaget soal adanya surat edaran dari Kapolri pada tahun 2018 terkait polisi bisa melakukan penghentian penyelidikan.

Padahal, dia mengatakan hal semacam itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditambah, kata Oegroseno, surat perintah Kapolri tersebut secara hierarkis tidak bisa lebih tinggi dari KUHAP.

"Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981. Kemudian pada tahun 2018, tiba-tiba saya juga kaget membaca surat edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan."

"Padahal, surat edaran itu dasarnya saya juga baca, ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan sebagainya. Tapi, penghentian penyelidikan ini tidak diatur dalam KUHAP, hierarkinya sulit masuk di mana dan tidak masuk dalam putusan hukum," katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad, Kamis (29/5/2025).

Oegroseno lantas mengaitkan terkait adanya surat edaran dari Kapolri yang berisi bahwa polisi bisa menghentikan penyelidikan dengan kasus dugaan ijazah Jokowi.

Dia mempertanyakan kepastian hukum soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.

SELANJUTNYA>>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan