Jumat, 12 September 2025

Sekolah Gratis

MK Putuskan Semua Sekolah Swasta-Negeri Gratis, PBNU: Anggaran Pemerintah Cukup Nggak?

Ketua PBNU mempertanyakan kecukupan anggaran Pemerintah untuk menopang biaya pendidikan dan biaya operasional sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Hilman Kamaludin/Tribun Jabar
PUTUSAN SEKOLAH SWASTA GRATIS - Guru-guru sekolah swasta di Kota Cimahi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah baik negeri maupun swasta harus digratiskan untuk seluruh warga negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada 27 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mempertanyakan kecukupan anggaran Pemerintah untuk menopang biaya pendidikan dan biaya operasional sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

Pertanyaan itu diajukan menanggapi terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, pendidikan dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) semua sekolah swasta di Indonesia harus gratis.

"Saya kira keputusan itu harus diantisipasi dengan baik oleh pemerintah menyangkut anggaran yang sangat besar."

"Bisa saja di gratiskan kalau pemerintah mampu memenuhi semua kebutuhan sekolah swasta di Indonesia secara adil dan merata mencakup berbagai aspek dan sarana prasarana yang memadai," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2025).

Ia menegaskan pemerintah jangan hanya sekadar menggratiskan pendidikan dasar sesuai bunyi putusan MK, tapi fasilitas sarana dan prasaran juga harus disamaratakan antara sekolah negeri dengan swasta.

Tujuannya agar tidak ada kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. 

Ia mengatakan, sekolah negeri yang punya fasilitas penuh dari pembiayaan pemerintah masih saja menarik berbagai iuran kepada pelajar dengan bermacam cara dan alasan.

Sedangkan sekolah swasta harus menghidupi secara swadaya dan susah payah untuk mencerdaskan anak-anak calon penerus generasi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah baik negeri maupun swasta harus digratiskan untuk seluruh warga negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada 27 Mei 2025.

MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Baca juga: Sekolah Gratis, SD-SMP Swasta Harus Masuk Sistem Penerimaan Online

Gugatan itu diajukan JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta sederajat.

"Selama ini kan tidak berimbang, sekolah negeri yang sudah full fasilitas pemerintah masih menarik berbagai iuran dengan berbagai cara dan alasan, sementara sekolah swasta harus menghidupi sendiri secara swadaya masyarakat dengan susah payah," kata Gus Fahrur.

Baca juga: Sekjen Golkar Pesimistis Pemerintah Bisa Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Gus Fahrur setuju jika pemerintah mau menggratiskan pendidikan dasar untuk sekolah swasta seluruh Indonesia. 

"Dengan catatan tidak boleh lagi ada dikotomi dan kesenjangan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan