Galian Tambang di Cirebon Longsor
Pemilik & Pengawas Jadi Tersangka Longsor Tambang di Cirebon, Tak Gubris Larangan Pemerintah
Pemilik dan pengawas ditetapkan menjadi tersangka terkait longsor galian C di Cirebon. Mereka tidak menggubris larangan pemerintah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua tersangka kasus terjadinya longsor yang terjadi di proyek tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Adapun kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Ajariyah berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR.
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, mengungkapkan penetapan kedua tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon."
"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Sumarni menuturkan dalam kasus ini pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua unit dump truck merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan pelat nomor E 9044 HG, E 9665 HD, serta E 9858 HD.
Kemudian, disita pula empat eskavator dan satu bundel surat keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan dan Produksi Koperasi La al-Jariyah tertanggal 5 November 2020.
"Kemudian (disita) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," kata Sumarni.
Sumarni juga mengungkapkan adanya penyitaan terkait surat peringatan dari pihak Dinas ESDM Cirebon dengan nomor surat 228/ES.05.02/CD.VII tertanggal 19 Maret 2025.
Baca juga: Perintah Dedi Mulyadi Terkait Tambang di Gunung Kuda Cirebon: Cabut Kerja Sama, Ubah Tata Ruang
Adapula penyitaan terhadap satu lembar surat persetujuan penjabat sementara teknik tambang dari Ditjen Mineral dan Batu Bara tertanggal 20 November 2021.
"Kemudian (disita) satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional mineral dan batu bara tertanggal 21 Oktober 2021."
"(Disita) Empat lembar Surat Keputusan LSP Energi Mandiri Nomor 344/SK/LSP-PM/03/10/2021 tentang Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama, Madya, dan Utama di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri dari LSP Energi Mandiri tanggal 18 Oktober 2021," kata Sumarni.
Tersangka Tak Gubris soal Larangan Lakukan Aktivitas Tambang
Sumarni juga menjelaskan modus tersangka. AK sebenarnya mengetahui adanya larangan aktivitas tambang tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, AK juga mengetahui adanya surat larangan adanya aktivitas tambang dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.