Tak Main-main, Kelompok Buruh Ancam Mogok Produksi Massal di Ribuan Pabrik, Ini Penyebabnya
Ia menegaskan koordinasi akan dilakukan dengan pihak pengusaha untuk memastikan mogok produksi massal nanti berjalan sesuai aturan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengancam akan menghentikan aktivitas produksi di ribuan pabrik jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan buruh dalam satu bulan ke depan pasca-aksi unjuk rasa pada hari ini.
Presiden KSPN, Ristadi, menyatakan bahwa aksi mogok produksi secara massal ini akan menjadi langkah lanjutan jika pemerintah tidak merespons secara konkret terhadap sejumlah tuntutan yang telah disampaikan.
“Kalau kemudian pemerintah tidak merespons, apa yang akan dilakukan, kami akan hentikan aktivitas produksi, nah ini baru terpaksa, tapi tidak akan ke situ, kami akan berhenti di pabrik masing-masing, keluar tidak jauh dari area tempat kami bekerja, karena di sini kan biayanya besar,” kata Ristadi kepada awak media, Minggu (1//2025).
Menurutnya, aksi berikutnya tidak lagi dilakukan di pusat kota, melainkan langsung di sekitar area pabrik.
Ia menegaskan koordinasi akan dilakukan dengan pihak pengusaha untuk memastikan mogok produksi massal nanti berjalan sesuai aturan.
“Tapi, keluar dari tempat kerja, kami akan koordinasi dengan pihak pengusaha, kami akan aksi,” tambahnya.
Aksi Buruh Libatkan Ribuan Perwakilan Pabrik

Ristadi menyebut aksi unjuk rasa 1 Juni 2025 diikuti oleh perwakilan sekitar 1.000 perusahaan dari berbagai sektor industri, seperti tekstil, sandang, kulit, elektronik, hingga otomotif. Aksi ini disebut sebagai bentuk "peringatan awal" kepada pemerintah.
“Teman-teman bisa menghitung kalau kurang lebih sekitar 1000 perusahaan, perwakilan 5 atau 10 saja, ini baru perwakilan saja, karena ini kan warning saja untuk pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: KSPN Kritik Dalih Antusiasme Tinggi atas Ricuh Job Fair Bekasi: Itu Karena Desakan Ekonomi
Para buruh yang tergabung dalam aksi ini berasal dari wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, serta sebagian kecil dari Jawa Tengah. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas maraknya impor ilegal dan dampaknya terhadap industri nasional.
Soroti Permendag Nomor 8/2024 dan Ancaman PHK
Salah satu sorotan utama dalam aksi buruh kali ini adalah keberatan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai memperbesar peluang masuknya barang impor ke pasar dalam negeri, sekaligus melemahkan industri padat karya.
Buruh menilai Permendag itu berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif karena tekanan terhadap pabrik lokal semakin tinggi.
Baca juga: Alasan dan Tuntutan Buruh KSPN Gelar Demo 1 Juni, Tepat di Hari Lahir Pancasila
Berikut lima tuntutan KSPN:
- Berantas praktik impor ilegal dan hukum pelaku-pelakunya.
- Perketat aturan impor untuk melindungi keberlangsungan industri dalam negeri, seperti segera revisi Permendag No. 8/2024 sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.
- Lakukan tindakan-tindak antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK semakin meluas dan lindungi korban PHK agar menerima haknya sesuai aturan yang berlaku serta bisa terserap kembali bekerja.
- Secara umum wujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri sekaligus melindungi pekerja buruh yang masih bekerja dan mampu membuka lapangan kerja baru untuk rakyat Indonesia yang masih menganggur.
- Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum atau law enforcement.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo ke RS Polri, Jenguk 9 Pasien Korban Ricuh Unjuk Rasa di DPR |
![]() |
---|
Pos Polisi Petamburan yang Hangus Dibakar Massa Semalam Langsung Diperbaiki: Ada AC dan Keramik Baru |
![]() |
---|
DPR Ungkap Alasan Ogah Temui Pengunjuk Rasa saat Demo Kemarin |
![]() |
---|
Gerbang Pancasila Pintu Masuk Gedung DPR Dipenuhi Coretan Massa Tuntut 'Bubarkan DPR' |
![]() |
---|
Teriakkan 'Bubarkan DPR', Pelajar yang Ikut Demo di Senayan Gara-gara Poster Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.