Kasus Suap Impor Gula
Cerita Tom Lembong dapat Kiriman Kertas Bertumpuk dan Pulpen
Tom Lembong mengaku dapat kiriman kertas bertumpuk dan pulpen untuk tulis pembelaan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku dapat kiriman kertas bertumpuk dan pulpen untuk tulis pembelaan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan untuk menyita iPad dan laptop milik Tom Lembong yang ada di rumah tahanan (rutan).
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen karena untuk sementara ini, semuanya tulis tangan," kata Tom Lembong kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025)
Meski begitu Tom Lembong mangaku sudah terbiasa menulis melalui kertas dan pulpen.
"Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga, kertas catatan. Saya sudah biasa, nggak apa-apa. Tapi pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakkan keadilan," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gular yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025) lalu.
Permohonan tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim karena dua barang ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang tersebut adalah 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop dengan warna dan merek serupa.
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim," kata JPU dalam sidang.
"Satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
JPU menduga dua perangkat itu berkaitan dengan kasus Tom Lembong saat ini.
Sebagai informasi, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.