Sabtu, 6 September 2025

Ijazah Jokowi

Tak Cukup Hanya Ijazah, Kini KTP, KK, Hingga Buku Induk SMA Jokowi Diminta untuk Ditunjukkan

Belum selesai soal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ijazah SMA, KTP, hingga Kartu Keluarga Jokowi untuk mendaftar ke KPU mulai dibidik.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
PERTANYAKAN KTP JOKOWI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Belum selesai soal polemik ijazah kampus, ijazah SMA, KTP, hingga Kartu Keluarga Jokowi untuk mendaftar ke KPU mulai dibidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum selesai soal polemik ijazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ijazah SMA, KTP, hingga Kartu Keluarga Jokowi untuk mendaftar ke KPU mulai dibidik.

Hal ini disampaikan perwakilan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), M Taufiq.

Seperti diketahui, sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Sidang kali beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Menurut Taufiq, ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pagi ini.

"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Taufiq mengatakan, meski ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.

"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.

"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah

Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

 "Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."

" Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."

"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.

Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik mengatakan, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.

"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.

Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.

"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.

Roy Suryo

Pakar multimedia dan telematika, KRMT Roy Suryo kembali menyatakan pendapatnya bahwa ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak identik dengan ijazah lain yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode yang sama.

Hal itu dikatakan Roy Suryo setelah melakukan identifikasi dan komparasi mandiri gambar fotokopi ijazah Jokowi dengan tiga ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang juga lulus pada November 1985.

Tiga ijazah yang digunakan Roy Suryo untuk identifikasi dan komparasi dengan ijazah nomor 1120 milik Jokowi ialah ijazah nomor 1115 atas nama Frono Jiwo, nomor 1116 atas nama Alm Hari Mulyono, dan nomor 1117 atas nama Sri Murtiningsih.

Ditanya mengenai apakah tiga ijazah itu juga menjadi pembanding yang dilakukan Puslabfor Mabes Polri, Roy Suryo tidak bisa memastikan.

Tetapi, ia menyatakan identifikasi yang dilakukannya terbuka dan jujur.

"Silakan ditanyakan ke Bareskrim, yang jelas kalau saya jujur saja, tidak ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," ungkap Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025). 

"Sekarang tergantung keterbukaan Bareskrim menjawab pertanyaan siapa-siapa pemilik ijazah yang sudah saya sampaikan ini," imbuhnya.

UGM: Ijazah Jokowi Asli

Meski Roy Suryo coba mengulik dan membanding-bandingkan ijazah Jokowi dan temuannya, Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang mengeluarkan ijazah sudah menegaskan bahwa mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) adalah alumnus kampusnya. 

Pihak kampus menyatakan Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Dijelaskan UGM, Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi sejak tahun 1980 hingga 1985.

"Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985," tulis pihak UGM dalam keterangannya, dikutip dari laman kampus Rabu (16/4/2025).

Terkait konflik yang terjadi antara TPUA dan Jokowi, UGM menyatakan pihaknya tidak terkait sama sekali. 

Sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi, UGM menyebut pihaknya tidak bisa asal menunjukkan data.

UGM menegaskan institusinya terikat dengan Peraturan Perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik. Selama data bersifat publik, kampus akan membeberkannya. 

Namun jika sampai di ranah pribadi, data hanya akan dibagikan kepada penegak hukum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan