Kemendikdasmen Hanya Kelola 4,9 Persen Dari Total 20 Persen Anggaran Pendidikan
Wamendikdasmen Prof Atip Latipulhayat, menyoroti rendahnya realisasi anggaran pendidikan untuk program wajib belajar tingkat SD dan SMP.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof Atip Latipulhayat, menyoroti rendahnya realisasi anggaran pendidikan untuk program wajib belajar tingkat SD dan SMP.
Ia menyebut, Kemendikdasmen hanya mengelola 4,9 persen dari total anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2025.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Legislasi dengan tema "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan", di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
"Sebagai contoh nih apa yang kemudian di dalam praktiknya kemudian itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenarnya sekarang untuk wajib belajar SD SMP kan 4,9 persen dari 20 persen," ujarnya.
Ia menyebut, perlu adanya reformulasi anggaran, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan SD dan SMP gratis, termasuk swasta.
Baca juga: Menteri HAM Ingin Usul Pendidikan Siswa Nakal di Barak ke Mendikdasmen: Biar Dijalankan secara Masif
"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas disebutkan bahwa pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, harus dijalankan tanpa pungutan. Ini bagian dari reformasi politik anggaran pendidikan kita," ujar Prof Atip.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, Indonesia telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Namun, realisasinya untuk sektor wajib belajar SD dan SMP masih sangat rendah.
Baca juga: Mendikdasmen: Kecerdasan Buatan Bantu Murid Kembangkan Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi dan Kreatif
Prof Atip menambahkan bahwa hanya segelintir negara di dunia yang secara eksplisit mencantumkan persentase anggaran pendidikan dalam konstitusinya, dan Indonesia termasuk di antaranya.
Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius.
"Terkandung sebuah niat besar dalam konstitusi kita bahwa pendidikan tidak mungkin dikelola tanpa dukungan anggaran yang memadai," ucapnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini dan putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan tengah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Termasuk, membahas revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Revisi ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan: parsial, total, dan tambahan pasal.
"Ada pendekatan revisi parsial, yakni menghapus atau menambah pasal-pasal tertentu yang relevan. Kemudian ada pula pasal yang akan diubah total karena alasan khusus untuk meningkatkan mutu pendidikan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.