Sabtu, 20 September 2025

Sekolah Gratis

Respons Putusan MK, Pemerintah Masih Hitung Besaran Anggaran untuk Sekolah Swasta Gratis

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung skema pendanaan untuk penerapan program sekolah gratis.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENDIDIKAN SWASTA GRATIS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung secara cermat skema pendanaan untuk penerapan program pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP di sekolah swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung secara cermat skema pendanaan untuk penerapan program pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP di sekolah swasta.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut anggaran yang sangat besar sehingga proses penghitungan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikannya sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang meminta pemerintah untuk memberlakukan pendidikan dasar mulai dari SD-SMP baik swasta maupun negeri tanpa pungutan biaya alias gratis.

Demikian disampaikannya usai menghadiri diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan", di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Kita sedang menghitung, kan banyak sekali yang menunggu ya. Ini hitungannya besar, jadi tidak bisa cepat," ujar Atip.

Ia menekankan pentingnya perhitungan yang akurat agar anggaran negara dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

"Kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggarannya juga tidak tepat. Karena itu kita sedang menghitung secara akurat," ucapnya.

Lebih lanjut, Prof. Atip menekankan perlunya refocusing atau penyesuaian kembali kebijakan agar pengelolaan program pendidikan gratis berada di bawah kementerian teknis yang sesuai.

"Sudah bisa disimpulkan, refocusing harus kembali ke tujuan semula, agar ini dikelola oleh Kementerian Teknis. Gitu aja," tandasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan