Jumat, 5 September 2025

Sekolah Gratis

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Ketua DPD RI Usulkan Skema Berbasis Kurikulum

Sultan juga menekankan pentingnya koordinasi antara MK dan pemerintah dalam menyikapi kebijakan pendidikan secara menyeluruh. Terlebih saat ini, Undan

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar dari SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ia mengusulkan agar pelaksanaannya dilakukan berdasarkan mata pelajaran wajib yang tertuang dalam kurikulum nasional.

"Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta. Maka, siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan," ujar Sultan dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).

Sultan juga menekankan pentingnya koordinasi antara MK dan pemerintah dalam menyikapi kebijakan pendidikan secara menyeluruh. Terlebih saat ini, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang direvisi di DPR RI.

"Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini Undang-undang Sisdiknas sedang dalam proses revisi," tegasnya.

Pentingnya Evaluasi Anggaran dan Akses Pendidikan Merata

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong penataan ulang anggaran pendidikan yang tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

Menurutnya, konsolidasi anggaran akan membuat program pendidikan gratis lebih efektif dan efisien.

"Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh kementerian pendidikan dasar menengah, Kemenristek Dikti serta pemerintah daerah, agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidikan gratis," imbuhnya.

Ia menilai, putusan MK selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan.

Sultan menyebut program Sekolah Rakyat Merah Putih yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk jawaban lebih awal atas persoalan tersebut.

"Jadi, pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih," jelasnya.

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Sultan juga mengakui bahwa ketimpangan akses pendidikan masih menjadi tantangan nyata, khususnya di wilayah terpencil. Ia berharap kebijakan ini benar-benar menyasar akar persoalan akses dan kualitas pendidikan dasar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan karena hanya membebaskan biaya pendidikan bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan infrastruktur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan