Senin, 18 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

PDIP Apresiasi Purnawirawan TNI yang Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Bentuk Perhatian Senior

Andreas menjelaskan, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. 

Penulis: Rifqah
Foto: wapresri.go.id
TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat bersamalaman dengan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Andreas menjelaskan, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Surat yang diajukan oleh purnawirawan TNI itu pun diapresiasi oleh Anggota DPR Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.

Karena hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari senior bangsa yang sebelumnya telah lama mengabdi untuk negara.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.

Andreas lantas menjelaskan, setelah ini, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945. 

Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.

Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," jelas Andreas.

Baca juga: Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran ke MPR-DPR RI

Mengenai hal ini, DPR RI diketahui telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Indra mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ungkapnya.

Landasan Usulan Pemakzulan Gibran

Dalam surat itu, disebutkan juga sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Dalam hal ini, mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.

Di mana, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Selain itu, Forum Purnawirawan TNI itu juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran yang berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Tak hanya itu saja, Forum Purnawirawan TNI juga kembali mengingatkan soal laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Diketahui bahwa ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  2. Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
  3. Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
  4. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Chaerul Umam) (Kompas.com/Adhyasta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan